You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambane
Sambane

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sambane, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat

Musdes Pembentukan Pengurus Baru Bumdes Desa Sambane.

Administrator 13 Agustus 2025 Dibaca 93 Kali
Musdes Pembentukan Pengurus Baru Bumdes Desa Sambane.

Bima, Sambane.id— Dalam Rangka Menyukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa Sambane Kecamatan Langgudu melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Harapan Bunda” pada Selasa pagi (12/08/2025).

Bertempat di Aula Kantor Desa Sambane, dalam pengantar Kepala Desa Sambane, Burhanuddin menjelaskan bahwa Musdes ini dilaksanakan mengingat Masa Kerja Pengurus Lama telah periodisasi sehingga dilaksanakan Musdes Pembentukan Pengurus Baru. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Zulkarnain berharap agar Pengurus baru yang terpilih nanti dapat bekerja dalam rangka meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Desa. 

Sementara itu, Tenaga Pendampingan Profesional (TPP) Desa Sambane menjelaskan bahwa berdasarkan Permendes 3/2021 serta PP 11 tahun 2021 tentang bumdes bahwa Perangkat Pelaksana Bumdes terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Pengawas dan Pelaksana Operasional. 

"Adapun Tata cara Pemilihan Direktur BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berdasarkan Permendesa No. 3 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan, dan pengembangan BUMDes/BUMDesma, melibatkan beberapa tahapan utama. Secara umum, pemilihan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh unsur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan perwakilan masyarakat. 

Tahapan Pemilihan Direktur BUMDes:

1. Persiapan Musyawarah Desa (Musdes): Menyusun agenda Musdes yang mencakup pemilihan direktur BUMDes.

Menyiapkan persyaratan calon direktur, seperti yang diatur dalam AD/ART BUMDes. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai pentingnya Musdes dan pemilihan direktur. 

2. Pelaksanaan Musdes: BPD membuka Musdes dan menjelaskan tujuan serta agenda Musdes. Calon direktur BUMDes menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka. 

Peserta Musdes memberikan tanggapan dan masukan terhadap visi, misi, dan program kerja calon direktur. 

Dilakukan pemilihan direktur melalui pemungutan suara atau musyawarah mufakat, sesuai dengan AD/ART BUMDes dan peraturan desa. 

3. Penetapan: Kepala Desa menetapkan direktur terpilih dan Dewan Pengawas melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. 

Selanjutnya, Pendaftaran Badan Hukum BUMDes. BUMDes didaftarkan ke Menteri melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memperoleh status badan hukum. 

Status badan hukum terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM dan Alhamdulillah Bumdes Sambane telah terbit Badan Hukum Bumdesnua"ujar Kamaruddin. 

Hadir dalam Musdes ini diantaranya, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Lokal Desa, tokoh masyarakat, PKK, Tokoh Perempuan, Tokoh Pendidikan, Ketua RT/RW serta Pengurus Bumdes Lama.

Terakhir Pengurus lama menyerahkan aset Bumdes ke Pengurus baru dan ditutup dengan prosesi tanda tangan Berita Acara Serah Terima. 

Adapun Direktur yang terpilih, adalah Ardiansyah, Sekretaris, Sudirman, Bendahara Fariati.

Musdes yang dimulai pada pukul 09.00-11.48 Wita berjalan dengan baik dan lancar. (red/ SID Sambane).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan