You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambane
Sambane

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sambane, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat

PEMBEKALAN PENGURUS BUMDES HARAPAN BUNDA TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS APLIKASI SIAKEU BUM DESA

Administrator 06 Oktober 2025 Dibaca 169 Kali
PEMBEKALAN PENGURUS BUMDES HARAPAN BUNDA TENTANG PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS APLIKASI SIAKEU BUM DESA

Bima, Sambane.id - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa, maka Pemerintah Desa Sambane memfasilitasi dan menginisasiasi Pembekalan secara Mandiri bagi Pengurus Bumdes baru pada Senin pagi (06/10/2025).

Bertempat di Aula Kantor Desa Sambane, dalam Kegiatan tersebut Bapak Kepala Desa Sambane, Bapak Burhanuddin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Dasar tentang Tugas dan Fungsi Pengurus BUMDes Periode 2025-2030, mengingat Pengurus Bumdes baru-baru ini mengalami Pembentukan Baru atau Peremajaan ulang, sehingga hari ini (Senin, 06/10/2025) kita menggagendakan Pembekalan sekaligus Pelatihan secara Mandiri bagi Pengurus BUMDes. Tujuannya adalah memberikan pembekalan dan pemahaman Dasar Bagi Pengurus terutama tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa, termasuk laporan perkembangan Unit Usaha yang dijalankan" Ucap Kepala Desa Sambane.

Baca juga : Musdes Pembentukan Pengurus Baru Bumdes Desa Sambane

Adapun Pemateri/Pelatih dalam kegiatan tersebut adalah Bapak Kamaruddin,S.Pd selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) PLD Desa Sambane dengan Materi Pembekalan dan praktek Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan BUMDES berbasis Aplikasi SIAKEU BUM Desa mulai dari Tata cara Penyusunan Laporan Jurnal Umum, Jurnal Harian, Laporan Laba-Rugi dan Penyusunan Necara Saldo dengan jumlah 3 JP (Jam Pelajaran).

Selain itu, dijelaskan juga Akun-Akun Akutansi yang perlu dikuasai oleh Pengurus BUMDES seperti Akun Aset, Akun Kewajiban, Akun Ekuitas, Akun Pendapatan Usaha, dan Akun Beban sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Unit Usaha BUMDes.

"Hal ini sesuai amanat Permendesa Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. Jadi, Format Laporan Keuangan Bumdes harus berdasarkan Permendes No.136/2022" Jelasnya.

Kegiatan ini menggunakan Metode Diskusi - Interaksi dengan jumlah 3 JP (Jam pelajaran), dimana Peserta melakukan Praktek Langsung terkait Materi Laporan Penyusunan Keuangan BUMDES berbasis Aplikasi SIAKEU BUM Desa melalui Pengenalan dasar-dasar Laporan Keungan BUMDes seperti Akun Aset, Akun Kewajiban, Akun Ekuitas, Akun Pendapatan Usaha, dan Akun Beban untuk penyusunan laporan kas umum, jurnal Harian, laporan laba-rugi dan Neraca saldo.

Sementara itu, Direktur BUMDES Harapan Bunda, Ardiansyah menyampaikan ucapan terimakasih bahwa melalui Pembekalan dan Praktek  ini Pengurus dapat memahami mengenai; Pengisian Kas umum, Laporan Aliran kas, Tata Cara menghitung Laporan laba-rugi Unit Usaha, "Alhamdullilah kami memiliki Pengetahuan dasar tentang Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes. Adapun Anggaran untuk mendukung kegiatan ini kami gunakan Kas yakni satu juta lima ratus ribu dari Kas Umum, untuk biaya Makan-Minum, Uang saku dan transportasi peserta/pelatih/narasumber dan lain-lain."Ucapnya.

Melalui Pembekalan ini, output dan outcome yang diharapkan Pengurus BUMDes dapat menguasai Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan secara berkala serta Melakukan Optimalisasi Terhadap Pengelolaan Unit Usaha; Unit Pariwisata Pantai, Saprodi Pertanian dan Produksi Ikan Nila.

Adapun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) dari kegiatan ini adalah Penguatan Tupoksi Kepengurusan, Penguatan & Evaluasi Pengelolaan Unit Usaha secara berkala dan Penguatan Pelaporan Administrasi Keuangan Harian, Bulanan dan Tahunan tersusun berdasarkan Format Permendes Nomor 139/2022. 

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Sambane, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Pengurus BUMDES, Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Perangkat Desa. 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 wita - hingga 12.00 wita ini berlangsung interaktif dan lancar. (*Admin)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan