Bima, Sambane.id - Pemerintah desa sambane mengadakan musyawarah mufakat membahas penyelesaian Sengketa Tanah Gang Kuburan di SO TERA atas Nama SPPT MAHMUD M. ALI dengan Nomor SPPT 004-0137-0 Seluas 2000 M2 dengan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa sambane untuk di hibahkan Gang seluasnya 4 Meter di sebelah barat di hadapkan kepala desa dan usur perangkat desa, tokoh agama, tokoh Masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan Masyarakat.
Adanya timbul sengketa berawal dari transaksi jual beli antara pak mahmud dan Kamlin, Menurut keterangan Saudara Kamlin pak mahmud menjual tanah sepenuhnya termasuk tanah gang kuburan yang di klaim sebagai tanahnya, setelah kesepakatan akhirnya saudara kamlin membeli tanah tersebut. Setelah itu Pemerintah desa sambane melakukan Pembangunan jalan dan merevitalisasi gang kuburan sehingga tanah sengketa tersebut masuk sebagai jalan gang kuburan yang Dimana gang itu sudah dibuka dan dihibahkan jauh sebelum tanah itu di klaim oleh pak mahmud, menurut keterangan tokoh adat “tanah yang di jadikan gang kuburan itu adalah tanah yang terlebih dahulu di hibahkan oleh pemilik yang tidak lain kakeknya pak mahmud untuk kepentingan umum yang tidak lain untuk akses gang kuburan.
Akhirnya pemerintah desa sambane melakukan mediasi dengan saudara kamlin dan pak mahmud perihal gang kuburan tersebut, sehingga di temukan titik Terang dengan kesepakatan antara pemdes dan kedua pihak tersebut. Dari hasil kesepakatan tersebut tanah gang kuburan dibebaskan dan diberikan seluas 4 M2.
======
Tim redaksi : Tim SID bersama secretariat BPD Sambane
Di sambane 2 Oktober 2025