You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambane
Sambane

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sambane, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat

Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2025 di Desa Sambane

Administrator 30 Januari 2025 Dibaca 115 Kali
Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2025 di Desa Sambane

Bima, Sambane.id - Badan Permusyawaratan Desa Sambane melaksanakan Perencanaan Tahunan Desa dengan Agenda Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2025 di Kantor Desa Sambane pada Rabu Pagi (15/01/2025).

Dalam pengantarnya Ketua BPD Desa Sambane, Zulkarnaen menjelaskan bahwa hal tersebut dalam rangka Menindaklanjuti Surat Kepala Desa Sambane Kecamatan Langgudu tanggal 14 Januari 2025, Nomor: 140/06/1/2025, perihal Permohonan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2025.

"Alhamdulillah hari ini Rabu, Tanggal 15 Januari 2025, kami atas nama BPD Desa Sambane melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Tentang Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2025."tutur Ketua BPD. 

Selanjutnya, Kepala Desa Sambane, Burhanuddin menjelaskan bahwa 
Musyawarah Desa (Musdes)  Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2025 Tujuannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 dengan melibatkan seluruh perwakilan Masyarakat untuk Perencanaan Desa 2025. 

Sementara itu, Kamaruddin,S.Pd selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa PDT Kecamatan Langgudu menambahkan bahwa dengan adanya Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2025 ini, "Terkait untuk Fokus Penggunaan Dana Desa 2025, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam Perencanaan Tahunan Desa secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai amanat Permendesa PDT No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025" Paparnya. 

Hadir dalam Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDes 2025 ini diantaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Ketua/Anggota BPD, LPMD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, TP.PKK, Perwakilan Perempuan, Tokoh Pendidikan, Kader Posyandu, Bhabinkamtibmas dan Pendamping Lokal Desa dari Kemendesa PDT.

Musdes yang dimulai pukul 09.00 wita hingga 12.30 wita ini berjalan dengan baik dan lancar. (red/SID Sambane)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan