You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambane
Sambane

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sambane, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat

Pemdes Sambane Laksanakan Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Administrator 19 Mei 2025 Dibaca 220 Kali
Pemdes Sambane Laksanakan Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Bima, Sambane.id - Dalam rangka percepatan pelaksanaan instruksi Presiden Nomor. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan mempedomani Permendes PDT No. 2 Tahun 2024 dan surat Bupati Bima No. 518/002/06.11/2025 Tanggal 29 April 2025 Perihal Penyuluhan dan Sosialisasi Koperasi Merah Desa Putih, Pemerintah Desa Sambane Kecamatan Langgudu Melaksanakan Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin pagi (19/05/2025) 

Bertempat di Kantor Desa Sambane hadir dalam Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini diantaranya Perwakilan Dinas Koperasi & UKM Kab. Bima, Bapak Camat Langgudu, Kasi Ekonomi Pemerintah Kecamatan, Kasi Trantib Kecamatan Langgudu, Perwakilan UPT.Puskesmas Langgudu Timur, Kepala Desa Sambane, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH, Ketua/Anggota BPD, Perangkat Desa, TP.PKK, LPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Ketua RT/RW dan peserta Musdes Khusus. 

Dalam pengantarnya Kepala Desa Sambane, Burhanudin memaparkan bahwa melalui Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa, berharap dapat meningkatkan Kesejahteraan Warga terutama sekali untuk anggota Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk nantinya"ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan Bapak Camat Langgudu, Herman, SE bahwa Pembentukan Koperasi Desa Merah sesuai Instruksi Bapak Presiden Prabowo yakni Inpres Nomor. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Desa Sambane adalah Desa Pertama di Kecamatan Langgudu dari 15 Desa yang melaksanakan Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, untuk itu kami sampaikan ucapan terimakasih, karena menjadi contoh untuk desa-desa yang lain" Ungkap Bapak Camat Langgudu. 

Bapak Camat Langgudu, juga menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, disampaikan bahwa Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dan Rapat Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2025.

Adapun Hasil Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sambane menetapkan Nama Koperasi adalah Koperasi Desa Merah Putih Sambane, dengan Susunan Pengurus: Dewan Pengawas, Ketua : Burhanudin. Anggota : Muhsin & ST.Aminah. 

Ketua Sulaiman,SH. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Junaidin. Wakil Ketua Bidang Usaha, Abd.Salam. Sekretaris, Hadiah. Bendahara, Nur Haidah. 

Selanjutnya dibahas Penyusunan AD/ART, Unit Usaha, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela Anggota. Yang selanjutnya, nanti untuk proses didaftarkan Akta Notaris atau Legalitas Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Sambane selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Musyawarah Desa Khusus Pembentukan dan Rapat Anggota secara langsung melalui Notaris terdekat.

Adapun dokumen yang diserahkan kepada Notaris untuk pengurusan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih :

1. Berita Acara Musdes Khusus 

2. Berita Acara Rapat Anggota 

3. Daftar hadir Musdes Khusus 

4. Daftar hadir Rapat Anggota 

5. Foto copy KTP Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi Desa Merah Putih minimal 20 orang

Musdes Khusus yang dimulai 08.30 wita hingga pukul 12.30 Wita ini berjalan dengan baik dan lancar. (red/SID Sambane) 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan