You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sambane
Sambane

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Sambane, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat

Desa Sambane - TPP Fasilitasi Pembentukan Tim dan Dampingi Inputan Pendataan Pemutakhiran Indeks Desa 2025

Administrator 17 April 2025 Dibaca 105 Kali
Desa Sambane - TPP Fasilitasi Pembentukan Tim dan Dampingi Inputan Pendataan Pemutakhiran Indeks Desa 2025

Bima, Sambane.id - Dalam rangka menyukseskan Pendataan Pemutakhiran Indeks Desa (ID) 2025, Pemerintah Desa Sambane Kecamatan Langgudu Kab. Bima mulai melaksanakan Penginputan Pendataan Pemutakhiran ID 2025 pada Kamis pagi (17/04/2025). 

Bertempat di Kantor Desa Sambane, Kamaruddin, S.Pd selaku Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa Kementerian Desa PDT, Memfasilitasi Pembentukan Tim Pendataan Pemutakhiran Indeks Desa Sambane Tahun 2025.

Dijelaskan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa maka sesuai Jadwal dan Tahapan, hari ini kita membentuk Tim Pendataan Pemutakhiran ID 2025 Tingkat Desa Sambane dan selanjutnya kita melaksanakan Penginputan Pendataan ID 2025.

Dipaparkan bahwa Indeks Desa merupakan kebijakan yang dirancang untuk memberikan pedoman dalam menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia

"jika tahun sebelumnya kita melaksanakan Pemutakhiran IDM atau Indeks Desa Membangun, maka tahun ini menjadi Indeks Desa (ID). Tujuannya adalah untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa, serta untuk merumuskan kebijakan pembangunan desa yang tepat sasaran" Ucapnya. 

Terdapat 6 Dimensi pada Kuesioner Indeks Desa 2025 yakni Layanan Dasar; Sosial; Ekonomi; Lingkungan; Aksesibilitas dan Tatakelola Pemerintah Desa yang baik" Tambah Kamaruddin. 

Sementara itu, Edirman, S.Pd.I Sekretaris Desa Sambane menyebutkan bahwa sesuai SK Kepala Desa Sambane No. 07 Tahun 2025, Pemerintah Desa Sambane telah membentuk Tim Pendataan Pemutakhiran ID 2025 Tingkat Desa Sambane. 

"Kami atas nama Pemerintah Desa Sambane siap menyukseskan Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran ID Tahun 2025, dan alhamdulillah kami bersama PLD mulai melaksanakan inputan Pendataan ID 2025" Papar Sekdes Sambane.

Hal ini sesuai Surat Dinas PMD Kab Bima Tanggal 26 Maret 2025 Nomor 414.3/195/06.16/2025 Perihal: Tahapan Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 dalam rangka Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor: 554/DPP.03.04/III/2025, tangal 20 Maret 2025, bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, bahwa Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Maret s.d Juni Tahun 2025.

"untuk itu, berdasarkan Jadwal dan Tahapan hari ini kami melaksanakan penginputan Pendataan ID 2025 yang didampingi PLD dengan target Minggu III April ini, dapat kami selesaikan sesuai Jadwal Pendataan Pemutakhiran ID 2025" Ujarnya. 

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Tim Pendataan Pemutakhiran ID 2025 dan Pendamping Lokal Desa. (red/SID Sambane)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan